Skip to content

Cara Membuat Pasport Untuk Anak

Persyaratan, Alur dan Biayanya

Bagaimana Cara Membuat pasport Khusus untuk Anak

Paspor sudah menjadi hal yang wajib untuk dimiliki oleh kamu yang hendak  bepergian ke luar negeri , baik untuk umroh/ beribadah, bekerja dan melakukan kegiatan liburan.
Paspor adalah dokumen yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNI  sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara , dan memiliki jangka waktu tertentu.
Sebagai informasi tambahan saja, Paspor terdiri dari tiga jenis antara lain, paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Paspor dinas dan Paspor diplomatik di terbitkan oleh Kementrian Luar Negeri ( Kemenlu ).
Namun hanya ada satu paspor yang bisa di miliki masyarakat umum yaitu paspor yang biasa di keluarkan oleh Kantor Imigrasi
Lalu bagaimana cara membuat pasport untuk anak? syarat dan biayanya ? mari simak artikel ini sampai akhir  ya !

Berikut adalah beberapa persyaratan jika kamu hendak membuat paspor untuk anak :

  • Akte Kelahiran anak ( Wajib )
  • Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan anak tersebut
  • EKTP kedua orang tua kandung ( ayah dan Ibu )
  • Paspor Orang Tua
  • Buku Nikah Orang Tua ( Tidak wajib bagi yang menikah siri )
  • Orang tua Wajib hadir mendampingi pada saat proses foto dan wawancara, apabila salah satu berhalangan hadir maka wajib mencantumkan surat keterangan berhalangan hadir
  • kategori anak adalah anak yang berusia di bawha 17 tahun dan belum memiliki KTP

Selain persyaratan di atas , adapula beberapa persyaratan lain yang mungkin anda butuhkan sebagai penunjang  keperluan pembuatan paspor

Jika seluruh persyaratan sudah anda kumpulkan dan siap , maka langkah selanjutnya anda harus membuat paspor nya dengan tahapan sebagai berikut :

  • Daftar antrian online lewat aplikasi M-paspor
  • Datang Kekantor imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam
  • petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas
  • pengambilan foto dan sidik jari serta wawancara sesuai antrian
  • verifikasi dan adjudikasi
  • menunggu paspor rilis
  • selesai

Untuk Diketahui, biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor sebesar Rp 650.000 dengan jangka waktu perilisan paspor yang tidak bisa di tentukan.

Sementara bagi anda yang menginginkan percepatan pembuatan paspor secara manual bisa membayar sebesar Rp 1 Juta di luar biaya penerbitan paspor.

gimana ribet ? mahal ?sulit ? ya kan ?

Disinilah kami hadir untuk memberikan pelayanan, kemudahan serta solusi pembuatan dokumen paspor anda!

Tentunya kami akan memberikan kemudahan untuk anda membuat pasport, anda tidak perlu susah susah bepergian ke kantor imigrasi, bulak balik karena persyaratan ribet dan kurang , menunggu antrian lama , membuang waktu anda yang bisa anda pergunakan untuk berkerja, menikmati waktu bersama keluarga tercinta

Jika kamu merasa pusing, dan bingung , tentunya disini kami hadir untuk memberikan solusi, kami akan memberikan informasi terkait dokument yang harus anda siapkan , dan kami akan ikut serta membantu jika ada persyaratan yang kurang atau butuh dokumen penunjang, team kami akan siap membantu pemberkasan sampai bisa di terima keaslian dan keabsahanya oleh petugas

Tentunya anda bertanya berapa harga untuk pembuatan paspor yang di bantu oleh team pasporonline.com ?
Harga yang kami berikan tentunya akan sanga affordable, dari artikel di atas aja , jika anda manual menempuh pembuatan paspor mandiri anda membutuhkan 1.6 Jt dengan percepatan pembuatan paspor dan penerbitan.

Tentunya kalau kita bantu berapa si ? kita bisa berikan harga yang lebih murah, dengan seluruh fasilitas kemudahan yang kami berikan, anda tinggal duduk manis di rumah menunggu proses yang kami kerjakan

Sekali lagi kami infokan bahwa kami adalah agen jasa resmi yang membantu pembuatan dokumen untuk anda . Pihak kami sudah tercatat di keimigrasian, jadi anda tidak perlu khawatir dengan penipuan yang marak terjadi di dunia onilne. Karena bagi kami kerpercayaan para pelanggan adalah amanah dan tanggung jawab yang harus kami jalankan

  • Tidak perlu antri foto, jadwal flexible
  • Tidak perlu mengisi formulir
  • Jalur Khusus
  • Di bantu untuk kasus tertentu
  • Mengurus Paspor Hilang
  • Mengurus pembuatan Paspor KTP Daerah
  • Memberi solusi terkait berkas yang kurang atau tidak komplit

Tunggu Apalagi Segera hubungi kami !!

Kami akan membantu anda semaksimal mungkin dengan kemudahan dan komunikasi yang baik

Rasakan mudahnya membuat dokumen paspor bersama kami, manfaatkan waktu anda bersama keluarga tercinta, biarkan kami yang mengurus segalanya

jam kantor

Senin – Jumat

jam 8 Pagi – 5 Sore

phone

0896-0451-8868

email

Pasporonline@gmail.com

× Hubungi Kami !